You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KPU Kepulauan Seribu Atur Penempatan Alat Peraga Kampanye
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

KPU Kepulauan Seribu Atur Penempatan Alat Peraga Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Seribu menggelar rapat koordinasi tahapan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 dengan Pemerintah Kabupaten, Selasa (18/9). Dalam rapat ini diatur mengenai lokasi penempatan alat peraga kampanye (APK).

Untuk lokasi yang tidak boleh yakni rumah sakit, tempat ibadah, pendidikan dan kantor pemerintahan seperti kantor camat, lurah dan kabupaten

Wakil Bupati Kepulauan Seribu Ismer Harahap mengatakan, rapat koordinasi ini untuk mempersiapkan rangkaian tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang agar berjalan aman, kondusif dan transparan.

"Hari ini membahas tahapan lokasi penempatan alat peraga kampanye (APK) yakni baliho, spanduk dan lokasi kampanye," kata Ismer usai rapat.

Pemkab Kepulauan Seribu Siap Sambut Obor Asian Games

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Seribu Murhofik menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan camat, lurah dan bagian pemerintahan. Ada 25 titik lokasi di 11 pulau permukiman yang ada di enam kelurahan yang diperbolehkan memasang alat peraga kampanye.

"Untuk lokasi yang tidak boleh yakni rumah sakit, tempat ibadah, pendidikan dan kantor pemerintahan seperti kantor camat, lurah dan kabupaten," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye30211 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2793 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2414 personDessy Suciati
  4. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1500 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1284 personFakhrizal Fakhri