You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KPU Kepulauan Seribu Atur Penempatan Alat Peraga Kampanye
.
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

KPU Kepulauan Seribu Atur Penempatan Alat Peraga Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Seribu menggelar rapat koordinasi tahapan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019 dengan Pemerintah Kabupaten, Selasa (18/9). Dalam rapat ini diatur mengenai lokasi penempatan alat peraga kampanye (APK).

Untuk lokasi yang tidak boleh yakni rumah sakit, tempat ibadah, pendidikan dan kantor pemerintahan seperti kantor camat, lurah dan kabupaten

Wakil Bupati Kepulauan Seribu Ismer Harahap mengatakan, rapat koordinasi ini untuk mempersiapkan rangkaian tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang agar berjalan aman, kondusif dan transparan.

"Hari ini membahas tahapan lokasi penempatan alat peraga kampanye (APK) yakni baliho, spanduk dan lokasi kampanye," kata Ismer usai rapat.

Pemkab Kepulauan Seribu Siap Sambut Obor Asian Games

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Seribu Murhofik menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan camat, lurah dan bagian pemerintahan. Ada 25 titik lokasi di 11 pulau permukiman yang ada di enam kelurahan yang diperbolehkan memasang alat peraga kampanye.

"Untuk lokasi yang tidak boleh yakni rumah sakit, tempat ibadah, pendidikan dan kantor pemerintahan seperti kantor camat, lurah dan kabupaten," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2057 personNurito
  2. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2022 personDessy Suciati
  3. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1093 personNurito
  4. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye946 personAnita Karyati
  5. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye878 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik